Sabtu 18 Jun 2011 19:49 WIB

18 Nagari di Sumbar Ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG PARIAMAN – Sebanyak 18 desa/nagari dan kelurahan di wilayah Provinsi Sumatra Barat, Sabtu (18/6),  ditetapkan sebagai desa sadar hukum. Sumatra Barat menjadi provinsi yang memiliki desa sadar hukum terbanyak.

Penetapan sebanyak 18 desa sadar hukum itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar. Desa Sadar Hukum yang  diresmikan itu berada di sembilan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Padang Panjang, Lima Puluh Kota, Sijunjung, Kabupaten Pariaman, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Pariaman.

Menurut Patrialis,  desa sadar hukum merupakan program Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan memberikan penyulihan kepada berbagai daerah di Indonesia. "Diawali dengan keluarga sadar Hukum, lalu menjadi desa Sadar Hukum," kata Patrialis pada acara peresmian desa sadar hukum di Kabupaten Padang Pariaman,  Sumatera Barat, Sabtu (18/6).

Patrialis menjelaskan,  terdapat sejumlah indikator di mana desa itu ditetapkan sebagai wilayah sadar hukum. Indikator tersebut yakni peningkatan pajak, penurunan angka kriminal, pencegahan perkawinan dini serta pencegahan narkoba. "Selain itu, walau tidak tertulis dalam regulasi perundang-undangan. Namun kearifan lokal suatu daerah juga menjadi pertimbangan dalam penetapan Desa Sadar Hukum," katanya.

Patrialis mengatakan,  Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan program desa sadar hukum di 25 provinsi.  Sumatra Barat menjadi provinsi yang memiliki desa dengan status desa sadar hukum terbanyak. Ia berharap, dengan status sebagai provinsi yang memiliki desa sadar hukum terbanyak, Sumatra Barat menjadi contoh bagi provinsi lainnya. “Tentunya juga kesadaran hukum masyarakat di seluruh desa di Sumatra Barat terus meningkat,” kata Patrialis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement