Kamis 16 Jun 2011 18:37 WIB

Salinan Putusan Kasasi Muchdi Pr, Dimanakah Engkau?

Rep: a syalaby ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tidak hanya rekaman pembicaraan Pollycarpus-Muchdi Pr yang diduga digelapkan, salinan putusan kasasi bebasnya Muchdi Pr pun ternyata tidak jelas keberadaannya. Bahkan, setelah dua tahun diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan tersebut hingga saat ini belum diterima Kejaksaan Agung.

Tidak hanya itu, salinan putusan kasasi yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono dari tuntutan jaksa itu belum diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Walhasil, proses peninjauan kembali perkara Muchdi pun terhambat.

Dikonfirmasi via telepon  Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Martono, mengaku belum menerima salinan putusan tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Belum ada. Belum sampai ke kita. Coba tanya ke Kejari Selatan,"ujar Martono di Jakarta, Kamis (16/6).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Anwar , mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi tersebut. Akan tetapi, ia baru menerima bulan Mei 2011. Khairul mengungkapkan dia sudah melaporkan tentang salinan putusan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Salinannya sudah saya terima. Sudah saya laporkan ke Kejati sekitar awal Juni ini lah," jelsanya.

Akibatnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, pun mengaku belum membentuk tim untuk menyusun peninjauan kembali atas kasasi bebasnya Muchdi. Pasalnya, Sekretaris komite aksi solidaritas untuk Munir (kasum), Usman Hamid, mengungkapkan Hamzah mengatakan bahwa salinan putusan tersebut pun belum sempat dibaca olehnya. "Ada informasi terbatas dari Jampidum. Ada simpang siur apakah salinan putusan di kejari selatan sudah diterima atau tidak,"ujar Usman usai audiensi dengan Hamzah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/6).

Sayangnya, Hamzah terkesan menghindari wartawan. Sedan hitamnya yang sudah ditunggu sedari siang ternyata berlalu tanpa penumpang. Hamzah pun pulang tidak melalui pintu belakang tanpa menemui wartawan yang ditunggunya. Saat di telepon, Hamzah pun tidak menjawab. Begitu pula ketika di sms. Tidak juga ada jawaban.

Usman mengungkapkan Jampidum sempat berkata bahwa ketidakjelasan salinan putusan kasasi tersebut semata-mata karena memang Hamzah yang baru menjabat sebagai jampidum sekitar enam bulan. Hamzah, ungkap Usman, juga mengungkapkan akan memproses peninjauan kembali jika sudah mendapatkan salinan putusan tersebut.

Menurutnya, tutur Usman, jaksa tidak sembarangan dalam menyampaikan dakwaan kepada Muchdi di pengadilan tingkat pertama. Tetapi karena majelis hakim menyatakan tidak bersalah, maka pihak Kejaksaan Agung akan melihat lebih jauh dari putusan tersebut."PK tentu saja dipertimbangkan walau pun keputusan itu menunggu Kejati,"ujarnya.

Terkait dengan dugaan penggelapan rekaman pembicaraan antara Pollycarpus-Muchdi Pr yang disampaikan oleh Suciwati, Usman mengungkapkan hal tersebut terlontar karena rekaman tersebut tidak juga diperdengarkan saat persidangan. Padahal, tuturnya, jaksa penuntut umum perkara Muchdi, Cirus Sinaga, sudah mengungkapkan bahwa jaksa punya rekaman pembicaraan tersebut.

Koordinator kasum, Chairul Anam, mengaku sudah menyiapkan rekaman pengakuan jaksa bahwa jaksa memiliki rekaman pembicaraan antara Muchdi Pr dengan Pollycarpus untuk diserahkan kepada Hamzah. Akan tetapi, tuturnya, rekaman tersebut tidak jadi diberikan melihat kondisi Kejaksaan Agung yang belum menerima salinan putusan tersebut. "Rekamannya itu dibawa Usman. Tapi karena kondisinya begini ya tidak kita berikan,"ujarnya.

Muchdi diputus bebas di tingkat kasasi oleh hakim Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009. Putusan kasasi itu menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan. Saat itu, JPU tidak berhasil membuktikan dakwaan kesatu pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP, dipersidangan. JPU, kata hakim, tidak bisa membuktikan terdakwa dengan kekuasaannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) telah menganjurkan atau menyuruh Pollycarpus membunuh Munir. Atasan putusan bebas ini, Kejaksaan Agung kemudian mengambil langkah kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement