REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan putusan vonis dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara kepada Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Dakwaan yang berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadi salah satu poin banding Tim Pengacara Muslim (TPM).
"Dakwaan yang dibuktikan hakim malah berbeda dengan JPU. Ini akan jadi bahan banding nanti," kata Koordinator TPM, Achmad Michdan usai sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Michdan menambahkan dakwaan yang dibuktikan hakim kepada Ba'asyir sangat aneh. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ba'asyir dengan dakwaan lebih subsider dari tujuh lapis dakwaan. Dakwaan subsider tersebut yaitu melanggar pasal 14 juncto pasal 11 UU terorisme karena dianggap mengorganisir pendanaan untuk pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Akan tetapi, dalam sidang pembacaan putusan vonis, majelis hakim malah membuktikan dakwaan subsider dan melanggar pasal 14 juncto pasal 7 UU terorisme karena dianggap terbukti menimbulkan suasana teror karena pelatihan militer tersebut. Maka itu, Michdan mencurigai jika sebenarnya Ba'asyir tidak terbukti dalam tuntutan JPU.
"Ini kan aneh. Perbedaan dakwaan ini akan kami ajukan dalam banding," katanya menegaskan.