Rabu 15 Jun 2011 19:38 WIB

Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tinggal Pembuktian Fakta Pidana

Rep: maspriel aries/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan secara hukum administrasi pelanggaran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sudah tidak terbantahkan, yang belum terbukti fakta hukum pidananya.

Berbicara pada seminar Hukum dan Demokrasi di kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Rabu (15/6) Ketua MK mengatakan, “Semua sudah terbukti secara fakta hukum administrasi. Para pelakunya sudah mengaku. Yang perlu pembuktian tinggal lagi pembuktian fakta secara hukum pidana. Ini urusan polisi untuk membuktikan pelanggaran pidananya.”

Ketua MK menegaskan, “Polri sudah bekerja tepat dalam artian surat Mahkamah Konstitusi yang dulunya diendapkan kini dibuka kembali setelah Kapolri dijabat Jenderal Pol Timur Pradopo,  artinya ada kemajuan.”

Menjawab pertanyaan seorang staf pengajar UMP yang mengaku teman Andi Nurpati, Mahfud menjelaskan, bahwa dalam masalah pengurus Partai Demokrat tersebut dirinya bukan baru bicara sekarang. “Masalah ini sudah saya laporkan ke polisi sejak lama sejak 12 Februari 2010, sudah 17 bulan lalu. Dalam kasus ini sudah ada tiga karyawan MK yang ditindak, satu orang diantarnya dipecat,” katanya.

Menurut Mahfud bahkan kasus pemalsuan surat oleh Andi Nurpati ini sudah masuk ke ranah politik dengan DPR membentuk Panja Andi Nurpati. “Seandainya polisi cepat memproses hukum, saya kira Panja tidak akan terbentuk.”

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga mengaku  mengkhawatirkan jika masalah ini tidak segera dituntaskan maka masalahnya akan menjadi bola liar yang akan merambat kemana-mana. Termasuk mempersoalkan hasil Pemilu 2009 lalu. “Jika ini terjadi Pemilu 2009 akan menjadi persoalan besar,” tambahnya.

Dalam ranah politik menurut Mahfud sudah terungkap pelanggaran yang dilakukan Andi Nurpati seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu saat bertemu Panja Andi Nurpati di DPR.

“Dalam arti surat asli putusan MK itu ada dua. Namun yang disampaikan hanya satu. Suara dari Bawaslu dan KPU sudah membuktikan itu. Dia (Nurpati) menyembunyikan  surat itu dengan alasan tidak distempel. Kalau memang tidak distempel mestinya dikembalikan surat itu. Sekarang mana buktinya surat itu tidak dikembalikan dan sampai hari ini surat itu tidak ada,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, begitu banyak persoalan demokrasi yang dia selesaikan dengan caranya sendiri. “Saya selalu percaya Tuhan selalu turun tangan pada bangsa ini. Pada saat-saat kritis Tuhan selalu memberi jalan dengan saya. Kalau dikejar orang kita terpojok ada saja jalan yang diberikan Tuhan untuk memberikan jalan selamat,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement