REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana digugat melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Palu, Senin sore, terkait penangkapan salah seorang warga Pombewe Kabupaten Sigi kaitannya dengan pengungkapan penembakan tiga polisi di Palu akhir Mei lalu.
Kapolda Sulteng diminta agar memberi maaf ke Adifman adik kandung Fauzan, salah seorang tersangka yang tewas dalam aksi baku tembak dengan polisi di Poso Sabtu lalu. "Adifman ditahan sejak tanggal 26 Mei sampai 31 Mei 2011. Dia dilepas kembali karena tidak cukup bukti," kata kuasa hukum pemohon, Amirullah, di Palu, Senin sore.
Dalam pengajuan gugatan pra peradilan tersebut, Adifman diwakili oleh tujuh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Perlindungan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR). Tujuh kuasa hukum yang dipimpin Amirullah tersebut langsung mendaftarkan gugatan ke bagian pidana umum.
Amrullah mengatakan, dalam penangkapan dan penggeledahan di kediaman Adifman pihak kepolisian tidak memiliki surat perintah yang dikeluarkan ketua atau wakil ketua pengadilan Palu.
Amirullah mengatakan, dalam gugatannya pemohon telah ditangkap dari rumahnya di Dusun Dua Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru pada 26 Mei 2011 pukul 02.00 WITA.
Oleh Polda Sulteng, Adifman dipaksa dengan kekerasan serta menyita sebuah sepeda motor.
Amirullah mengatakan saat penggeledahan itu, rumah pemohon akhirnya acak-acakan. "Adifman dilepas menandakan tidak cukup bukti permulaan sesuai Pasal 17 KUHAP Junctto pasal 28 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme," kata Amirulllah.
Amirullah mengatakan, pemohon meminta agar sidang pra peradilan segera disidangkan terhadap termohon dan memohon agar putusan berupa menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Sulteng tidak sah, menyatakan penyitaan sepeda motor tidak sah, penggeledahan rumah termohon tidak sah, menyatakan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp 3 juta dan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak lokal di Palu selama tujuh hari.
Adifman adalah adik kandung dari Fauzan, salah seorang terduga pelaku penembakan tiga polisi di Palu. Pihak kepolisian mengatakan Fauzan tewas dalam kontak senjata dengan polisi di Poso pekan lalu.
Peristiwa penembakan tiga polisi di Palu 25 Mei, polisi langsung melakukan pengejaran salah satunya adalah rumah Fauzan di Pombewe. Beberapa waktu lalu, warga di Pombewe mengatakan, 25 Mei malam, Adifman baru pulang dari kebunnya di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Ia tidak tahu menahu dengan dugaan keterlibatan kakaknya dalam aksi penembakan polisi. Namun 26 Mei dini hari, Adifman ikut ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya yang juga berdekatan dengan rumah Fauzan.