Senin 13 Jun 2011 17:33 WIB
Nazaruddin

KPK Bisa Jemput Paksa Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko
Mantan bendahara Partai Demokrat yang kini berada di Singapura, M Nazaruddin
Foto: Republika
Mantan bendahara Partai Demokrat yang kini berada di Singapura, M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat bisa dijemput paksa terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Karena, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Ya kalau dia tidak datang dalam panggilan yang ketiga kalinya, KPK bisa jemput paksa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (13/6).

 

Johan menjelaskan,  seorang saksi yang  tidak hadir memenuhi panggilan  KPK untuk memberikan keterangan dalam suatu kasus yang sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, maka KPK akan melayangkan panggilan keduanya. Dalam panggilan kedua itu, KPK melampirkan surat perintah membawa orang itu untuk hadir memenuhi panggilan. Jika tidak hadir juga, maka KPK akan melakukan tindakan terakhir yaitu jemput paksa.

“Ya tapi untuk Nazaruddin kan kita belum tahu, ini kan baru panggilan pertamanya sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet,” katanya.

Seperti diketahui, Senin (13/6), Nazaruddin dipanggil untuk pertama kalinya oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, Nazaruddin tidak memenuhi panggilan tersebut. Johan mengatakan, jika pada pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir, maka KPK akan membuat surat panggilan keduanya.

“Panggilan kedua Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet akan kita kirimkan melalui surat pekan ini juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (10/6)  pekan lalu,  KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Nazaruddin dalam kasus yang lain. Ia seharusnya dimintai keterangan soal kasus korupsi di Kemendiknas pada 2007 lalu karena perusahaannya ikut dalam proses tender pengadaan itu.  Namun, Nazaruddin mangkir dari panggilan itu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement