REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat pulang dalam kondisi cacat pada beberapa bagian tubuhnya, akibat mendapat siksaan majikannya di wilayah Bahadur, Arab Saudi.
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) dari Kampung Babakan Plawad, Desa Karang Mulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang yang diketahui bernama Siti Amuni binti Suparman (31) dipulangkan ke kampung halamannya karena dinilai sudah tidak bisa bekerja akibat cacat yang dideritanya.
"Sejak baru bekerja sekitar lima bulan, saya selalu mendapat siksaan. Persoalannya remeh, seperti karena anak majikan menangis lalu saya dipukul," kata Amuni, di Karawang, Sabtu.
Akibat siksaan yang dialami selama sekitar tiga tahun itu, ia mengaku di hampir seluruh anggota tubuhnya terdapat luka bekas siksaan. Bahkan pada bagian kepalanya terdapat luka yang cukup besar bekas dipukul menggunakan benda tumpul.
Ia juga mengaku pada bagian perut dan punggungnya terdapat luka bekas siksaan majikannya, dengan menggunakan setrika (alat pelicin pakaian). Selain itu, jarinya juga tidak bisa digerakkan, karena telah dipatahkan oleh majikannya.
"Beberapa jari saya ini sulit digerakkan, karena dipatahkan oleh majikan. Setelah beberapa jari saya dipatahkan, saya langsung pingsan waktu itu. Sehingga mendapat perawatan, tetapi tidak sampai dibawa ke rumah sakit," kata dia.
Ibu beranak satu itu sampai ke rumahnya pada Kamis (8/6) malam, tanpa ditemani Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkannya ke Arab Saudi. Siti Amuni berangkat ke Arab Saudi pada 1 Januari 2008 melalui PJTKI PT Multi Insan Amanah, yang beralamat di Jakarta.
Ia mengaku selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi mendapat upah 800 real setiap bulannya. Tetapi, selama enam bulan terakhir sebelum pulang ke kampung halamannya, ia tidak mendapat gaji dari majikannya.
Bapak Amuni, Suparman mengaku berencana akan segera melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang pada beberapa hari ke depan, agar anaknya mendapat haknya dari PJTKI terkait.