Jumat 10 Jun 2011 19:22 WIB

Tak Cukup Syarifuddin, Ketua PN Jakarta Pusat Juga Harus Diperiksa

Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, tidak cukup hanya memeriksa Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar atas dugaan suap yang diterimanya, melainkan juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ketua PN yang membawahi semua, dan kasus Syarifuddin merupakan tanggung jawab dia karena yang membagi kasus adalah dia," kata Yani dari Fraksi PPP, di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penunjukan penanganan perkara oleh hakim yang bersangkutan juga bisa menjadi arena permainan di pengadilan. Oleh karena itu, KPK tidak cukup hanya memeriksa hakim Syarifuddin.

"Tidak cukup hanya memeriksa Syarifuddin, tetapi juga harus periksa ketua PN karena sebagian distribusi perkara, pasti dia tahu. KPK harus menyelidiki, kenapa Hakim Syarifuddin memegang perkara itu," kata Yani.

Ia menilai Mahkamah Agung (MA) harus menghukum hakim lainnya juga.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan akan mengevaluasi posisi Ketua Pengadilan Negeri seluruh Jakarta terkait kasus penangkapan hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, tersangka kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.

"Evaluasi penting, apalagi dengan adanya peristiwa akhir-akhir ini. Lebih-lebih kepada pejabat yang cukup lama," kata Harifin.

Harifin juga menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk melakukan pengusutan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus Hakim Syarifuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement