REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa Rp 14 triliun uang negara terbuang untuk membahas 4.000 peraturan daerah (Perda), yang kemudian dibatalkan karena tidak memenuhi kualifikasi atau bahkan bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
"Kerugian negara mencapai Rp14 triliun untuk 4.000 Perda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diterapkan di masyarakat," kata Menteri Patrialis Akbar, di Bengkulu, Jumat (10/6).
Lebih lanjut ia mengemukakan, pembatalan sebanyak 4.000 perda tersebut diterbitkan sejak 2001 hingga 2009. Itu sebabnya kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Dari total 13.000 Perda dari seluruh Indonesia, 4.000 di antaranya dibatalkan karena tidak memenuhi kualifikasi untuk diterapkan di masyarakat.
Itu sebabnya, kata Patrialis, pihaknya telah menyusun perda yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Keberadaan kantor pelayanan hukum terpadu tersebut salah satunya akan memberikan pelayanan pengkajian terhadap peraturan daerah yang diusulkan dari kabupaten dan kota, sebelum dinaikkan ke pusat.
Selain itu, masih menurut Patrialis, perangkat daerah termasuk para anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten agar lebih profesional dalam menggodok setiap pembahasan ranperda untuk dijadikan perda. "Para politisi di DPRD hendaknya berhati-hati menerapkan perda dengan melihat berbagai aspek tanpa harus merugikan masyarakat," katanya menegaskan.