REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap sebanyak 170 orang, menurut imigrasi sebanyak 177 orang, warga Cina dan Taiwan yang melakukan kejahatan dunia maya di 10 titik di Serpong, Bekasi dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Polri, tidak ada orang Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada. Maka itu kita tunggu, tapi untuk WNI belum ada," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/6).
Anton menambahkan orang Indonesia juga tidak ada yang menjadi korban penipuan dari ratusan orang dari Cina dan Taiwan itu, melainkan dari orang-orang di negaranya sendiri. Maka itu, tempat kejadian perkara (TKP) bukan di Indonesia dan para pelaku akan diserahkan kepada kepolisian di negaranya masing-masing.
Ia menegaskan para pelaku akan langsung dideportasi hari ini melalui koordinasi dengan pihak keimigrasian. "Hari ini suratnya kita akan buat, sehingga mereka bisa segera kirim ke sana," katanya menegaskan.
Ia menambahkan para pelaku dalam melakukan kejahatannya, dengan berdomisili di Indonesia. Mengenai jumlah kerugian yang telah dilakukan para pelaku, Anton mengaku belum mengetahuinya. "Mengenai jumlah kerugian belum diketahui," ucapnya.