REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap komplotan pemalsu dokumen kredit bank yang berjumlah delapan orang.
Kedelapan tersangka itu sudah beraksi sejak tiga tahun lalu. Total hasil yang diraupnya mencapai hingga belasan miliar rupiah, ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis.
"Aksinya di Surabaya senilai Rp1,5 miliar, sedangkan belasan miliar lainnya dilakukan di luar kota. Parahnya lagi, pemalsuan dokumen itu digunakan untuk pengajuan kredit di beberapa unit BRI di Surabaya dan luar kota. Kami menerima laporan dari bank bahwa ada orang yang mengajukan kredit tapi data dan alamatnya ternyata fiktif," katanya.
Delapan pelaku yakni berinisial TIN (39) warga Platuk, JAT (42) dan WAH (37) keduanya warga Setro, MAR (33) warga Mojokerto, RDW (47) warga Tulangan Sidoarjo, MOS (51) warga Kapas Krampung, HER, serta ROB (49) warga Waru Sidoarjo.
Para tersangka memiliki peran masing - masing. Tersangka TIM dan JAT berperan sebagai pengaju kredit di bank. kemudian tersangka WAH, MAR, dan RDW adalah pemalsu dan pembuat dokumen palsu, sedangkan tiga tersangka lainnya, MOS, HER, dan ROB memiliki tugas sebagai perantara pencari orang yang membutuhkan dokumen palsu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit laptop, scanner, printer, 150 stempel berbagai macam instansi, 800 buah materai palsu, 8000 bahan blangko KTP, 5000 bahan Akte Kelahiran, 40.000 bahan KK, sejumlah akte tanah palsu yang digunakan sebagai agunan beserta kartu NPWP.
Tindakan tersangka ini melangar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP karena secara sengaja menggunakan dokumen palsu dan atau menempatkan keterangan palsu, karena dokumen itu adalah hasil cetakan dan produksi sendiri.