Rabu 08 Jun 2011 15:26 WIB

KPK Tunggu Audit Forensik Kasus Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengaskan sampai saat ini masih belum menemukan bukti-bukti yang kuat dalam kasus skandal dana talangan Bank Century karena itu tetap menunggu hasil audit forensik dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK).

"Kami tetap berpendapat, sampai saat ini kita (KPK) menunggu hasil audit forensik BPK," kata pimpinana KPK Chandra Hamzah dalam rapat dengan tim pengawas kasus BC DPR di Senayan Jakarta, Rabu (8/6).

Hari ini tim pengawas Bank Century DPR memanggil pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menjelaskan hasil penyelidikan yang telah mereka kerjakan selama ini.

Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan panjang atas pernyataan KPK yang hingga saat ini tetap mengatakan belum mendapatkan bukti adanya penyimpangan.

Lebih lanjut Chandra Hamzah menjelaskan bahwa kasus Bank Century merupakan peristiwa besar yang di dalamnya terdapat banyak peristwa dan banyak pelanggaran yang terjadi. Namun, tambahnya, peristiwa dan pelanggaran yang terjadi tersebut bisa saja berdiri sendiri tidak saling berhubungan atau bisa juga sebaliknya saling terkait dan berhubungan.

Chandra mencontohnya kasus penerbitan 10 LC bodong merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. "Dalam kasus Hisyam dan Rafaat, dia merupakan orang swasta, sementara dalam UU KPK ditegaskan bahwa yang menjadi kewenangan KPK terhadap penyelenggara negara atau PNS. Dia bukan penyelenggara negara sehingga KPK punya hak," kata Chandra.

Lebih lanjut Chandra menjelaskan bahwa soal uang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) KPK menegaskan sebagai uang negara. Sementara mengenai perubahan PBI soal yang mengubaha soal ketentuan CAR bank, Chandra menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan gubernur BI.

"Apakah gubernur BI bisa mengubah tingkat CAR bank ?. Boleh. Berapa tingkat CAR dalam suatu negara ?. Tidak diatur. Apa gubernur BI melanggar UU jika mengubah CAR. Tidak," kata Chandra.

Chandra juga menjelaskan dalam UU BI pasal 45 menyebutkan Gubernur BIm deputy gubernur BI tidak dapat dihukum karena mengambil keputusan yang sejalan dengan kewenangan yang dimiliki dengan itikad baik.

Rapat tim pengawas dengan KPK, Kejagung dan Kapolri akhirnya diputuskan untuk ditunda dan akan diagendakan kembali dalam pertemuan berikutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement