Rabu 08 Jun 2011 15:21 WIB

Kekebalan Diplomatik tak Berlaku, Staf Kedubes Rusia Penabrak Pengaspal Jalan Akan Jadi Tersangka

Rep: c08/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Staf Administrasi Kedutaan Besar Rusia akan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan ini mengakibatkan satu petugas pengaspal jalan terluka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Dirjen Fasilitas Diplomatik Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia. Kemenlu, katanya, memberikan surat permohonan pada Kedubes Rusia. Sehingga, polisi bisa memeriksa Staf Adminstrasi, Dedkovskly Ilya. "Panggilan minggu ini, minggu depan menghadap," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6).

Baharudin mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Di antaranya, korban kecelakaan Yuliardi, empat pegawai pengaspal jalan, dan pihak dari PT Marga Maju Mapan. Menurut Baharudin, Ilya juga telah menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya sebagai saksi. "Pernah diperiksa, nanti akan dijadikan tersangka," katanya.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Senin (30/5) di ruas tol Cawang-Tomang Km 16.800. Di ruas jalan tersebut, sekitar lima pegawai PT Marga Maju Mapan sedang melakukan pengaspalan jalan. Sekitar pukul 03.05, mobil Toyota Altis Kedubes Rusia  yang dikendarai Ilya, menabrak rambu jalan dan kemudian menyerempet pegawai. Akibatnya, satu Pegawai, Yuliardi, luka berat dan satu lainnya luka ringan.

Saat itu, petugas tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Ilya. Karena pada saat itu, Vice Consulate Kedubes Rusia, Sergey Karyagin, menunjukkan pada Petugas Jalan Raya (PJR) identitas Kedubes Rusia. Menurut Sergey, mereka mempunyai kekebalan diplomatik. Sehingga petugas tidak bisa segera memeriksa Ilya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement