REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Sidiq menegaskan surat pengunduran diri Misbakhun belum diajukan secara resmi ke DPP PKS. "Pengunduran diri Misbakhun masih dalam proses," katanya, Selasa (7/6).
Ia mengatakan pengunduran diri itu lebih karena itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Terlebih lagi posisi hukumnya yang selama ini belum selesai dan masih dalam tahap kasasi. Artinya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap status hukum Misbakhun.
"Secara internal, PKS menyadari ada nuansa politik dalam kasusnya. Tetapi untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, maka partai mendukung rencana pengunduran diri itu," katanya.
Misbakhun dari Fraksi PKS dijerat dalam kasus LC fiktif Bank Century pada 2010 lalu. Saat ini Misbakhun mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan, BK telah memutuskan adanya tiga anggota dewan yang mendapatkan sanksi terkait status hukumnya. Ada sekitar 10-11 orang anggota dewan yang dibahas terkait kasus pidana maupun pelanggaran etika. Namun, baru tiga orang yang sudah disebutkan, yakni Misbakhun dari PKS; Izzul Islam, dari PPP; dan As'ad Syam, dari Partai Demokrat.