Selasa 07 Jun 2011 18:14 WIB

KPK Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Syarifuddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin.

"Belum ada, dua orang yang telah jadi tersangka masih dalam pemeriksaan awal," kata Jurubicara Johan Budi di kantornya, Selasa (7/6).

Johan mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Dari pengembangan pemeriksaan itu, baru diketahui apakah nanti ada pihak yang akan dijadikan tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, Syarifudin ditangkap KPK di rumahya, Rabu (6/1) pekan lalu. Ia diduga telah menerima suap dari seorang kurator bernama Puguh Wiriawan terkait perkara PT SCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement