REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin.
"Belum ada, dua orang yang telah jadi tersangka masih dalam pemeriksaan awal," kata Jurubicara Johan Budi di kantornya, Selasa (7/6).
Johan mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Dari pengembangan pemeriksaan itu, baru diketahui apakah nanti ada pihak yang akan dijadikan tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, Syarifudin ditangkap KPK di rumahya, Rabu (6/1) pekan lalu. Ia diduga telah menerima suap dari seorang kurator bernama Puguh Wiriawan terkait perkara PT SCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement