Selasa 07 Jun 2011 17:38 WIB

Tantangan Syarifudin ke KPK: Buktikan Saya Menerima Suap Rp 250 Juta

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Usai menjalani pemeriksaan perdana di kantor KPK, Selasa (7/6), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menantang KPK untuk membuktikan tuduhan suap sebesar Rp 250 juta padanya. “KPK harus membuktikan semua tuduhan yang dialamatkan pada saya,” kata Syarifudin.

Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan padanya adalah menerima suap dari kurator PT SCI  Puguh Wiriawan sebesar Rp 250 juta. Ia meminta pihak-pihak lain di luar KPK untuk tidak mengaitkan masalah tuduhan suap itu dengan putusan-putusan bebas pada perkara yang ia tangani.

“Saya merasa LSM dan pemberitaan di media kok makin melebar dari tuduhan suap itu dengan perkara-perkara yang saya tangani dulu seperti pembebasan Gubernur Bengkulu Agusrin,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini ia tetap bertahan dengan putusan pembebasan Agusrin adalah benar. Ia memiliki bukti berupa CD (Compact Disk) pembelaannya Agusrin.

“Anda bisa putar CD-nya. Anda akan membuktikan bahwa pembebasan Agusrin adalah murni berdasarkan KUHAP ayat 1 ,” ujarnya.

Selain itu, ia menyayangkan kasus suap yang ditangani KPK dikaitkan dengan seluruh perkara yang ia tangani baik di Pengadilan Makassar maupun di Pengadilan Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Syarifudin ditangkap KPK di rumahya, Rabu (6/1) pekan lalu. Ia diduga telah menerima suap dari seorang kurator bernama Puguh Wiriawan terkait perkara PT SCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement