REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sedikitnya 130 orang menggelar demonstrasi di depan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Rombongan demonstran berasal dari Gesburi (Gerakan Serikat Buruh Indonesia) Bekasi yang dibantu oleh Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
Mereka mengadukan gugatan “tak masuk akal” yang dilayangkan perusahaan tempat mereka bekerja terhadap karyawan karena mendirikan serikat buruh. “Gugatan tersebut senilai Rp 7,6 miliar,” kata Hamzah, seorang demonstran.
Pengunjuk rasa umumnya tergabung sebagai karyawan PT Global Packaging Indonesia (Glopac) yang bermarkas di Cikarang, Bekasi. Mereka juga mengadukan perusahaan yang sudah dua bulan terakhir tidak membayar gaji. Pasalnya, 300 karyawan mogok kerja sejak April 2011 sehingga perusahaan tidak membayar gaji. “Padahal dalam undang-undang, karyawan mogok tetap harus dibayar upahnya," kata Hendrik Sirait dari PBHI.
Masalah bermula ketika beberapa karyawan PT Glopac mendirikan serikat pekerja yang dinamai Gesburi pada 25 Februari lalu. Gesburi bertujuan untuk memperbaiki hubungan karyawan dengan perusahaan yang selama ini dinilai kurang komunikatif.
“Ketika kami melaporkan terbentuknya Gesburi pada perusahaan, empat pengurus inti langsung di-PHK," kata Beben Yulianto, perwakilan pengunjuk rasa.
PHK sepihak tersebut menyulut amarah para pekerja, mereka menggelar protes yang kemudian disambut perusahaan dengan mem-PHK 26 pekerja lainnya. Muncullah aksi mogok yang digelar oleh 300 pekerja.
Tidak hanya membuat PHK sepihak, pihak PT Glopac juga menggugat Gesburi dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai gugatan sebesar Rp 7,6 miliar. Ismail, koordinator unjuk rasa menjelaskan, kaum buruh tidak akan sanggup membayar tuntutan yang tak masuk akal tersebut, gaji karyawan saja jauh di bawah upah minimal.