REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG-- Kepolisian Daerah Lampung telah memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atas enam personelnya karena melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.
"Ini merupakan bagian dari reformasi kepolisian, sekaligus menunjukan komitmen kami untuk memperbaiki diri dan institusi," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Selasa. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah karena saat ini masih ada beberapa polisi yang sedang menjalani persidangan kode etik.
"Pada tahun lalu, ada sekitar 19 polisi yang kita berhentikan, dan hingga pertengahan 2011 telah mencapai lebih dari sepertiganya," kata dia. Secara keseluruhan, sepanjang 2010 lalu terdapat 294 personel yang diberhentikan di seluruh Indonesia,lebih banyak 22 personel dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut dia, pemberhentian itu diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus cermin bagi anggota untuk mengubah pola pikir dan tingkah laku mereka yang selama ini dianggap tidak baik. "Polisi harus berbenah, sebagai bagian dari visi Polri yang lebih kredibel dan transparan, kita tidak akan menutup diri dari laporan masyarakat mengenai pelanggaran kode etik oleh personel," kata dia.
Saat ini, Polda Lampung telah membuka posko pengaduan masyarakat di Mapolda, untuk melayani masyarakat yang merasa dirugikan oleh kepolisian dalam menjalani aktivitas. Kapolda Lampung, Brigjen Sulistyo Ishak, saat membuka pelatihan tersebut, Senin lalu (6/6), mengatakan tidak bangga dengan kuantitas jumlah anggota yang diberhentikan.
"Semakin banyak jumlahnya, semakin besar tuntutan kita untuk berbenah," kata dia.