REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan cara keras untuk memulangkan tersangka Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. KPK akan segera mengirimkan permohonan penetapan red notice untuk Nunun kepada kepolisian internasional atau Interpol.
“Kita sudah siapkan surat permohanan red notice kepada Interpol dan kita akan sampaikan pekan ini,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Senin (6/6).
Red notice merupakan istilah untuk surat perintah penangkapan internasional. Artinya, Nunun akan ditetapkan sebagai buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, KPK pernah menerapkan red notice terhadap pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Namun sejak dinyatakan buron pada 23 Desember 2010 silam, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu belum berhasil ditangkap.