REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permintaan ekstradisi tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, kepada pemerintah Thailand, khususnya Kejaksaan Thailand. Menurut Dubes RI di Thailand, Mohammad Hatta, pemerintah Thailand sedang meneliti berkas hukum Nunun.
"Saat ini pihak yang berwenang di Thailand sedang meneliti berkas hukum NN (Nunun) yang dikirim KPK," kata Dubes RI untuk Thailand, Mohammad Hatta, kepada Republika melalui pesan elektronik, Ahad (5/6) malam.
Hatta menjelaskan bahan-bahan kelengkapan untuk ekstradisi Nunun, harus dikirim KPK melalui diplomatic channel sebagaimana disyaratkan dlm perjanjian ektradisi Indonesia dan Thailand. Dalam hal ini Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand, telah meneruskan surat dan bahan bahan tersebut kepada pemerintah Thailand.
Selanjutnya Kejagung Thailand akan meneruskannya ke Pengadilan Bangkok untuk mendapatkan keputusan dikeluarkannya personal arrest atau surat perintah penangkapan. Dengan surat tersebut pihak kepolisian Thailand akan membantu pemerintah Indonesia untuk mencari Nunun jika berada di Thailand.
"Untuk selanjutnya (Nunun) akan diekstradisi ke Indonesia," imbuhnya. Berkas yang dikirim KPK, lanjutnya, masih diteliti pihak Thailand untuk proses peradilan.
Sebelumnya, tim KPK telah kembali dari Thailand pada Kamis (2/6) lalu. Menurut Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, seluruh permintaan pihak pemerintah Thailand untuk melakukan ekstradisi Nunun, telah dipenuhi.