Senin 06 Jun 2011 10:11 WIB

PPATK Temukan 13 Transaksi Mencurigakan Kasus Korupsi Wisma Atlet

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Yunus Husein
Yunus Husein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tiga belas transaksi mencurigakan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games. Kepala PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan transaksi tersebut berasal dari delapan bank yang berbeda.

"Laporan yang masuk ada 13 LHA (Laporan Hasil Analisis) dari 8 bank," ungkap Yunus di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6).

Akan tetapi, Yunus tidak menjelaskan lebih jauh berapa nilai transaksi tersebut. Ia pun mengungkapkan tidak melihat adanya pimpinan DPR yang terkait dengan transaksi tersebut. KPK menangkap tangan Wafid sesaat setelah menerima suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Cek senilai Rp 3,2 miliar yang ikut dibawa KPK saat penangkapan dilakukan diduga merupakan tiga persen dari 15 persen 'success fee' untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

Wisma itu sendiri dianggarkan senilai Rp 191 miliar dan berupa 'block grant'. Kasus dugaan korupsi ini pun menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokerat M Nazaruddin yang ternyata merupakan komisaris dari PT Anak Negeri, tempat tersangka Rosa bekerja.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement