Kamis 02 Jun 2011 12:54 WIB

KY Minta MK Berhentikan Hakim Syarifuddin

Rep: A syalaby ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin, yang ditangkap KPK malam tadi. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengungkapkan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1996.

Menurutnya, PP tersebut berisi tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, yang sampai saat ini masih berlaku.

"KY melihat untuk kepentingan proses hukum yang akan berjalan, hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA,"ujar Imam via pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6).

Imam mengaku prihatin akan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini dapat membuat kepercayaan publik kepada dunia peradilan semakin terpuruk. "Di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan, masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela,"ujarnya.

Meski demikian, Iman berharap agar kejadian ini selayaknya dijadikan momentum oleh Mahkamah Agung untuk melakukan pembenahan organisasi dan sumber daya manusia secara lebih optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement