Rabu 01 Jun 2011 17:04 WIB

Kejaksaan Agung Kasasi Vonis Bebas Agusrin Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar.

"Senin (6/6), kita akan mendaftarkan kasasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu. Disebutkan, pihaknya memiliki tiga dasar untuk mengajukan kasasi, yakni, ada penetapan hakim yang tidak sebagaimana mestinya.

Kemudian, penuntut umum mempertanyakan apakah ada penyalahgunaan kewenangan oleh hakim. "Serta apakah cara mengadilinya tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar.

"Membebaskan Agusrin Najumuddin dari dakwaan primair maupun dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa. Majelis juga memulihkan hak dan martabatnya setelah pembacaan putusan ini. "Biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Syarifuddin.

Dalam kasus ini, Agusrin didakwa oleh JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP (dakwaan primer).

Selain itu juga didakwa subsidair yaitu pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement