REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabar telah terkuncinya tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti di Thailand berdampak pada batas waktu yang dimilikinya. Sebab, paspor Nunun sudah dicabut. Artinya, Nunun tak bisa melakukan perjalanan keluar negeri lagi. Selain itu, keberadaannya di negara yang bersangkutan bisa dikatakan illegal.
Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa mengatakan, jika paspor dicabut, maka visa di dalamnya sudah tak berlaku atau dianulir. “Bisa dikatakan secara de facto dan de yure, Nunun illegal berada di Thailand,” katanya.
Diterangkannya pula, langkah administrative dengan pencabutan paspor akan membatasi gerak tersangka.Sebab, aparat hukum dan pihak imigrasi akan mengetahui jika paspor sudah tidak berlaku lagi. “Langkah itu bisa untuk mengindentifikasi sehingga bisa memfasilitasi yang bersangkutan untuk pulang ke Indonesia. Kalaupun bepergian ke luar negeri seharusnya bisa terdeteksi aparat imigrasi setempat,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan paspor yang dicabut maka Nunun tak bisa bergerak. Terlebih lagi, jika sudah diketahui dimana lokasi pastinya. Dari situ, bisa ada langkah berikutnya yang bisa ditempuh seperti deportasi dan ekstradisi.
Deportasi itu, lanjutnya, lebih menitikberatkan pada negara ‘tempat persembunyian’ untuk mengusir yang bersangkutan dari negaranya. Sedangkan ekstradisi, dengan dampak yang sama yakni kepulangan Nunun, tetapi didasari pada permintaan dari pemerintah.
Tetapi, ia sendiri belum bisa memberikan komentar berapa lama waktu yang dimiliki Nunun untuk tetap berada di Thailand atau negara lainnya di ASEAN. “Yang jelas, ada kerja sama ekstradisi dengan Thailand,” katanya.
Pihaknya mengatakan masih harus mengecek dengan dengan peraturan yang ada. Terutama terkait kerja sama timbale balik dalam kasus pidana. Negara ketiga yang dianggap 'tempat persembunyian' tersangka seperti Nunun bisa melakukan tindakan seperti mendeportasi.
Tetapi, negara tersebut pun tetap memiliki batas waktu tersendiri. Sebagai contoh, di Indonesia, jika sudah ada pencabutan paspor terhadap pihak yang terkait hukum, maka ada waktu satu hari untuk segera mendeportasi.
Ia mengakui telah melakukan kerja sama dengan perwakilan khusus di beberapa negara untuk menindaklanjuti permintaan dari aparat hukum terutama KPK, termasuk dengan Thailand. Tetapi, ditegaskannya, hingga saat ini belum benar-benar jelas keberadaan Nunun.
“Semuanya berasumsi Nunun berada di Thailand. Yang terpenting, kita menggunakan semua jaringan perwakilan yang dimiliki untuk bisa membawa dia pulang,” katanya.
Dengan pencabutan paspor itu pula, maka untuk bisa memulangkan Nunun maka harus ada surat perjalanan laksana paspor (SPLK). Surat itulah yang memungkinkan untuk bisa memulangkan Nunun ke Indonesia dan sifat SPLK merupakan dokumen satu jalan.