REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa mengatakan, melalui kerja sama antara penegak hukum terutama KPK dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan pihak yang terkait kasus pidana seperti Nunun Nurbaeti dapat kembali ke tanah air secepatnya. “Kerja sama itu meliputi beberapa negara, salah satunya Thailand,” katanya, Rabu (1/5).
Ia mengatakan pihaknya sudah lama melakukan kerja sama itu. Termasuk upaya kerja sama dengan pihak aparat di Thailand. Terlebih lagi, Thailand menjadi salah satu negara yang sudah memiliki kerjasama timbal balik dalam kasus pidana. UU di Indonesia sudah mengesahkan dan meratifikasinya. Artinya, negara ketiga yang dianggap 'tempat persembunyian' tersangka seperti Nunun bisa melakukan tindakan seperti mendeportasi.
“Ada perjanjian ekstradisi sehingga memang di atas kertas memungkinan proses tersebut dilakukan. Memang proses itu sedang bergulir. Tetapi jejaring diplomasi tetap akan dioptimalkan,” katanya. Tetapi, ia juga menegaskan keberadaan Nunun harus benar-benar dipastikan. Selama ini, berbagai pihak baru menyimpulkan Nunun berada di Thailand.
Marty berpendapat kepastian keberadaan Nunun sebaiknya memang tidak dulu diungkap secara gamblang. Sebab, dikhawatirkan akan berdampak pada pihak yang bersangkutan. Ia pun enggan membenarkan ataupun menyalahkan keberadaan Nunun apakah di Thailand, Singapura, atau negara lainnya.
“Saat ini sedang diupayakan. Saya kira hal-hal seperti ini lebih baik kita tekuni dan kita laksanakan demi kelancaran tersebut. Daripada saya mengatakan negara A, B, dan C, sehingga yang bersangkutan bisa mengambil langkah lebih dahulu,” katanya.