REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menegaskan, Nunun Nurbaeti hanya tinggal memiliki satu kali perjalanan ke tanah air setelah surat perjalanan dan ijin tinggalnya dicabut.
Menurut Patrialis, dengan pencabutan surat tersebut memungkinkan bagi negara --dimana Nunun saat ini berada-- untuk mendeportasi pengusaha ini untuk kembali ke tanah air.
"Kalau misalnya yang sekarang ada di Bangkok atau Singapura, mestinya pemerintah negara yang bersangkutan bisa mendeportasi," ungakpnya, di gedung DPR RI, Rabu (1/6).
Disinggung keberadaan Nunun saat ini, Patrialis mengaku tidak pernah tahu menahu, apakah yang bersangkutan ada di Thailand atau Singapura.
"Namun ide dasar untuk dapat 'mengembalikan' Nunun ke tanah air dengan langkah pembekuan surat perjalanan dan ijin tinggal ini," tegas Patrialis Akbar