Selasa 31 May 2011 19:00 WIB

Gayus Siap-siap Keliling Pengadilan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, pegawai direktorat pajak yang terkenal berkat kasus mafia hukum akan kembali menjalani sidang. Kali ini, Gayus harus mengeluarkan energi lebih besar. Bila dulu Gayus hanya disidang di PN Jaksel, alumni STAN ini akan menjalani sidang di tiga tempat dengan tiga perkara yang berbeda.

"Dari  Tangerang, kemudian Bandung, terus ke Jakarta"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). Pertama, Gayus  disidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara pemalsuan paspor. 

Gayus diduga memalsukan paspor ketika  berpergian ke luar negeri, yakni, ke Makao dan Singapura pada saat dirinya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Gayus pun diancam dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sidang perdana pemalsuan paspor berlangsung hari ini.

Berikutnya,  Gayus akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Gayus akan disidang untuk perkara penyuapan senilai Rp 28 Miliar dan Rp 74 Miliar. Dalam perkara ini, Gayus dikenakan pasal  5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Pencucian Uang.  Perkara ini sudah dilimpahkan tahap ke-dua pada 12 Mei 2011. Akan tetapi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pihak penyidik mau pun jaksa hanya melampirkan satu nama, Roberto Santonius sebagai konsultan yang diduga menjadi penyuap Gayus. Roberto pun akan menjalani sidang atas perkara yang sama di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. Sementara, perusahaan wajib pajak lain yang ditangani Gayus tidak masuk dalam berkas.

Terakhir, Gayus harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara penyuapan kepala rumah tahanan Brimob Kelapa Dua Depok. Gayus kali ini akan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a,b jo pasal 13 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo UU.NO.31 Tahun 1999 jo pasal 64 KUHP. Perkara ini sudah sampai pelimpahan tahap kedua pada Senin (30/5). Kemarin, penyidik Bareskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.

Noor mengaku pihaknya tidak meminta penetapan Mahkamah Agung untuk menyatukan sidang Gayus di satu pengadilan. Pasalnya, tutur Noor, lokus kejahatan Gayus memang berbeda. "Dari awal memang berbeda,"tuturnya. Ia pun mengungkapkan tidak mudah meminta penetapan jika memiliki alasan yang jelas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement