Selasa 31 May 2011 18:23 WIB

Anis Matta: Lebih Cepat Lebih Bagus Misbakhun Mengundurkan Diri

Rep: Esthi Maharani/ Red: Krisman Purwoko
Anis Matta
Anis Matta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen PKS, Anis Matta mengatakan akan mengusulkan agar Misbakhun mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena status hukumnya. Terlebih lagi, Badan Kehormatan (BK) DPR sudah mengindikasikan bagi para anggota dewan yang terjerat kasus hukum akan diberikan sanksi, yakni diberhentikan atau diberhentikan sementara.

“Mengusulkan untuk mengundurkan diri. Itu lebih cepat dan lebih bagus,” katanya saat ditemui Selasa sore, (31/5). Ia menyatakan usulan itu hanya bersifat dorongan, tetapi putusan finalnya tetap ada di tangan pihak yang bersangkutan.

Putusan BK, lanjutnya, lebih condong pada pertimbangan politis. “BK tidak ada urusannya secara langsung dengan kasus hukumnya, tetapi status hukum anggota. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Misbakhun dari Fraksi PKS dijerat dalam kasus LC fiktif Bank Century pada 2010 lalu. Saat ini Misbakhun mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jika nantinya, putusan PK menyatakan Misbakhun tak bersalah, ada kemungkinan pula politisi PKS itu dikembalikan ke posisinya semula sebagai anggota DPR.

Seperti diberitakan, BK telah memutuskan adanya tiga anggota dewan yang mendapatkan sanksi terkait status hukumnya. Pada Senin, (30/5), tim lengkap BK menemui lima pimpinan DPR untuk membicarakan hal tersebut.

Ada sekitara 10-11 orang anggota dewan yang dibahas terkait kasus pidana maupun pelanggaran etika. Namun, baru tiga orang yang sudah disebutkan, yakni Misbakhun dari PKS; Izzul Islam, dari PPP; dan As'ad Syam, dari Partai Demokrat.

Pengumuman resmi sanksi terhadap mereka akan dilakukan pada sidang paripurna berikutnya. Sebab, pada sidang paripurna Selasa (31/5), persyaratan administrative sanksi belum bisa dibuat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement