Selasa 31 May 2011 17:41 WIB

KPK Akan Panggil Menpora Kembali

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Andi Mallarangeng
Foto: antara
Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/5) untuk pertama kalinya memanggil dan memeriksa Menpora, Andi Malarangeng sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan yang terakhir kalinya.

Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, untuk keperluan penyidikan, KPK mungkin akan kembali memanggil Andi. "Tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi," ujar Jasin, melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5).

Seperti diketahui,  Andi Malarangeng, pada hari ini, mememenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK, Jakarta. Andi membantah mengetahui dana talangan untuk persiapan SEA Games yang sering disebut-sebut Sesmenpora, Wafid Muharam dilaporkan dan diketahui Andi.

Mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, Andi hadir di Kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan menumpang mobil dinas Crown Hitam berplat nomor polisi RI 45. Andi datang dengan pengawalan ketat ajudan dan stafnya dan anggota kepolisian.

Ia selesai menjalani pemeriksaan dan keluar kantor KPK pada pukul 13.10 WIB. Kepada puluhan wartawan yang telah menunggunya, ia sempat memberikan keterangan. "Saya ditanya soal jabatan saya dan secara khusus memberikan keterangan soal anggaran pembangunan wisma atlet," kata Andi.

Ditanya soal dana talangan dalam pembangunan wisma atlet dan persiapan SEA Games, Andi membantah mengetahui dan mendapat laporan dari Sesmenpora, Wafid Muharam. Menurutnya, soal dana talangan termasuk dari  PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebesar Rp 3,2 miliar itu, bukanlah kebijakan dari Kemenpora.

Selain itu, Andi juga membantah tudingan bahwa ia sebagai pihak pertama yang melaporkan kasus suap itu ke KPK. Selain itu, ia juga membantah bahwa kasus ini merupakan rekayasa dan jebakan untuk Wafid.

Seperti diketahui, Andi menjadi saksi bagi tiga orang tersangka kasus ini. Yaitu, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indonesia, Muhammad El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.

Desakan memanggil dan memeriksa Andi sudah muncul sejak kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 21 April 2011 lalu. Andi sebagai atasan Wafid diduga mengetahui soal kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement