REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum menemukan dokumen kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan bahwa polisi masih mencari dokumen kasus yang dilaporkan pada 2005 ini. Menurutnya, kasus Nazaruddin telah dihentikan (SP3). "Ini keterangan penyidik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5).
Karena dokumen belum ditemukan, Baharudin belum bisa menerangkan lebih lanjut kasus yang menyangkut Nazaruddin. Termasuk, katanya, mengenai alasan kasus tersebut dihentikan. Menurut Baharudin, banyak laporan ke Polda Metro Jaya yang telah dimusnahkan sesuai aturan. "Sepertinya dokumen kasus ini belum, tapi masih dicari," katanya.
Pada Kamis (19/5), kelompok Komite Pergerakan meminta penjelasan Polda Metro Jaya mengenai tindaklanjut kasus Nazaruddin. Perwakilan Komite, Masinton Pasaribu, mengatakan bahwa Nazaruddin terlibat kasus pemalsuan dokumen garansi bank dan asuransi pada 2005. Laporan itu tercatat dalam LP/4212/R/XII/05/SPK Polda Metro Jaya.