Senin 30 May 2011 17:59 WIB
Nazaruddin

KPK Tolak Jemput Nazaruddin

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- KPK hingga saat ini masih menolak bertanggung jawab dengan kepergian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke Singapura.

Belum ada langkah-langkah yang dilakukan KPK untuk membawa Nazarudin pulang ke tanah air untuk menjadi saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

“Kita bisa menyalahi hukum kalau ikut-ikutan melakukan upaya penjemputan Nazarudin ke Singapura,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Senin (30/5).

Menurutnya, meskipun banyak pihak yang mendesak KPK untuk menjemput Nazarudin, hal itu tidak bisa dilakukan. Ada beberapa hal yang membuat KPK bisa melakukan penjemputan terhadap seseorang.

Pertama, jika orang itu telah memiliki status hukum di KPK. Misalnya dia adalah seorang tersangka. Kedua, jika orang itu telah tiga kali dipanggil KPK namun tidak mau mengindahkannya.

“Nah ini Nazarudin kan belum kita apa-apakan, jadwal pemanggilannya saja belum ada,” katanya.

Seperti diketahui,  Nazaruddin ternyata sudah tidak berada di Indonesia. Surat cegah ke luar negeri yang dimintakan KPK ke Imigrasi yang dikeluarkan pada 24 Mei sudah terlambat. Nazaruddin sudah pergi ke Singapura 23 Mei 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement