REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Atasan Gayus HP Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiarso, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah berkasnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Mashudi, di Jakarta, Senin, membenarkan bahwa berkas pimpinan Gayus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Bambang diidakwa Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya melalui siaran pers.
Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dinilai terlibat manipulasi pajak pada keberatan pajak dari PT Surya Alam tunggal (SAT).
Sementara itu, Kejagung menerima pelimpahan tahap dua berkas Gayus HP Tambunan terkait penyuapan kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). "Pelimpahannya dilakukan di Kejaksaan Negeri Depok yang selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok," katanya.
Gayus dengan menyuap karutan Brimob Kelapa Dua bisa berangkat ke Denpasar, Bali, untuk menyaksikan secara langsung pertandingan tenis international.