REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Rencana Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil Muhammad Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan. "Kasus ini sudah masuk delik aduan karena sudah ada masyarakat yang melaporkan," kata Wakil DPR, Priyo Budi Santoso, Senin (30/5).
Atas dasar itu pula, dalam rapat konsultasi BK dan lima pimpinan DPR, diputuskan agar BK menindaklanjutinya. Ia menegaskaan semua anggota dewan tidak kebal dari panggilan BK asalkan sessuai dengan mekanisme. Contohnya, adanya pengaduan masyarakat, berita yang luar biasa masif, dan adanya dorongan dari pimpinan.
"Pimpinan memberikan hak dan wewenang itu kepada BK untuk menindaklanjuti. Tapi, pimpinan tidak dalam posisi mendorong atau setuju untuk itu karena unsur yang lain sudah terpenuhi, yakni laporan dari masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, dalam rapat konsultasi itu tak hanya berfokus pada Nazaruddin. Tetapi, ada 10-11 nama yang dibahas. BK mengaku sudah mengadakan rapat konsinyering di Kopo. BK telah sampai pada tahap ketok palu. Tetapi, mereka memutuskan untuk menunggu pandangan, pendapat dan saran pimpinan dewan terhadap langkah yang mereka ambil.
"DPR membrikan kewenangan penuh ke BK untuk mengambil formula yang terbaik diantara 10-11 orang tadi asalkan konteksnya sesuai UU dan pertimbangan yang jernih," katanya.