REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan DPR menyatakan tidak bisa melakukan apapun terkait kepergian anggota Komisi VII, Muhammad Nazaruddin, ke Singapura. Terlebih karena kepergian bekas Bendahara Umum Demokrat itu telah mendapat ijin dari fraksi.
"Dia, kan sudah diijinkan fraksi," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, saat ditemui wartawan di Gedung Dewan, Jakarta, Senin (30/5).
Saat Nazaruddin dikabarkan telah berada di Negeri Singa itu, Marzuki mengaku pernah menghubungi rekannya di Demokrat itu. Marzuki bahkan menanyakan mengapa Nazaruddin tidak meminta ijin sebelum terbang keluar negeri.
"Dia bilang sudah kirim surat ke fraksi dan pimpinan DPR," ujar Marzuki dalam pembicaraan via telepon itu. Tapi, Marzuki tidak ingat untuk menanyakan kapan Nazaruddin akan pulang ke Indonesia.
Nazaruddin terbang ke Singapura untuk alasan berobat. Pesawat Nazaruddin take-off hanya berselang satu jam sebelum pengumuman pemecatan dirinya sebagai Bendum oleh Dewan Kehormatan Demokrat. Nazar terbang sehari sebelum surat pencekalan KPK atas dirinya dikeluarkan.
Karena belum membaca surat ijin Nazaruddin, Marzuki tidak tahu berapa lama anggota dewan itu akan berada di luar negeri. Marzuki pun mengelak saat ditanya batasan anggota DPR berada di luar negeri untuk alasan pribadi.
"Kita lihat nanti, lah. Aturannya mungkin kurang konkret," tambahnya. Mengenai nama rumah sakit yang dijadikan tempat Nazaruddin berobat, Marzuki meminta keterangan ini ditanyakan kepada Fraksi Demokrat yang memberikan ijin.