REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie, menegaskan kepergian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, ke Singapura sudah meminta izin ke fraksi. “Dia (Nazar) kirim surat ke fraksi dan pimpinan. Fraksi mengizinkan, otomatis DPR tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena fraksi sudah mengizinkan,’ kata Marzuki.
Pimpinan DPR, lanjutnya, tidak bisa mengusahakan Nazaruddin untuk kembali ke Indonesia. “Itu bukan urusan saya sebagai Ketua DPR,” katanya. Jika fraksi sudah mengizinkan, menurut tata tertib perundang-undangan, pimpinan DPR harus mengizinkan juga.
“Kalau fraksi sudah mengizinkan untuk berobat, apa alasan pimpinan tidak mengizinkan,” katanya.
Ia mengatakan lamanya seorang anggota dewan izin dari jabatannya itu harus dilihat lagi aturannya dalam Badan Kehormatan. Marzuki mengakui aturan mengenai hal tersebut mungkin kurang konkret. Maka, pertemuan antara anggota BK dan pimpinan pun salah satunya akan membahas hal itu. Belum diketahui pula apakah akan berdampak pada pemecatan Nazaruddin sebagai anggota dewan atau tidak.
Dalam pertemuan antara BK dan pimpinan DPR, pihaknya hanya akan mendengarkan apa yang akan disampaikan BK. Marzuki belum mengetahui poin yang akan disampaikan BK hari ini.
“Saya cuma memberikan arahan mereka yang terkait kasus hukum yang harus diselesaikan karena itu jelas-jelas melanggar uu. Kalau yang belum jelas masalah hukumnya, tolong dipertimbangkan lagi,” katanya.