Jumat 27 May 2011 15:50 WIB
Nazaruddin

Berangkat Sebelum Ijin Fraksi Keluar, Nazaruddin Salahi Prosedur

Rep: C41/ Red: Didi Purwadi
Puan Maharani
Foto: Republika/Darmawan
Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, mengklaim sudah mengirimkan surat izin untuk pergi ke Singapura demi keperluan berobat. Sekalipun dikatakan sudah melayangkan "surat pemberitahuan" ke Sekretariat Fraksi pada hari keberangkatannya, Ketua Fraksi Demokrat baru membaca surat Nazaruddin sehari setelah kadernya tersebut berada di luar negeri.

Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, Jafar Hafsah, tidak mempermasalahkan kepergian Nazaruddin sebelum mendapatkan jawaban dirinya. "Sama seperti tidak hadir rapat, beritahu lewat sms, ya kita setuju saja," kata Jafar, Jumat (27/5).

Namun, menurut fraksi lain, kepergian anggota fraksi keluar negeri untuk urusan apapun itu harus terlebih dulu mendapat persetujuan tertulis dari ketua fraksi.

"Semua kepergian keluar negeri itu harus ada ijin. Ada mekanismenya," kata Ketua Fraksi II PDIP, Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/5).

Izin tersebut harus diperoleh dari Ketua Fraksi maupun Ketua Komisi tempat anggota DPR tersebut bertugas. Tanpa persetujuan kedua pihak tersebut, sang anggota DPR tidak bisa berangkat keluar negeri. "Kalau tidak ada, itu berarti menyalahi prosedur. Dan, ini harusnya berlaku di semua fraksi," tandas Puan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement