REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, menilai kepergian mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tidak dapat dikatakan lari dari tanggung jawab. Pasalnya, Nazaruddin pergi sebelum statusnya dicekal.
"Ya nggaklah, kan beliau pergi tanggal 23 sebelum diumumkan (cekal)," ujarnya, usai peluncuran Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Jumat (27/5).
Walaupun begitu, dia tetap meminta Nazaruddin untuk taat hukum. Karena, memang selama ini dia belum pernah dipanggil oleh KPK. "Ya taat hukum saja,"katanya.
Apakah Demokrat akan membahas secara khusus masalah ini, Jero mengaku belum mengetahuinya. Meningat sampai sekarang dia belum mendapatkan laporan tentang itu. "Nggak tahu. Saya belum tahu, belum dapat laporan saya,"katanya.
Bagi Jero, tugas Dewan Kehormatan sebelumnya sudah selesai dan sekarang sudah memasuki ranah hukum.
Nazaruddin pergi ke Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia sekitar pukul 19.30 WIB. Surat cekal KPK rupanya terlambat hampir 24 jam. Menkumham Patrialis Akbar mengaku baru menerima surat permintaan cekal dari KPK pada Selasa (24/5) pukul 18.00 WIB.
Nazaruddin disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam skandal wisma atlet SEA Games, meskipun dia menepis tudingan itu.