REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mengingatkan warga negara Indonesia dan tenaga kerja Indonesia di Malaysia agar berhati-hati dan jangan terkecoh bujukan oknum-oknum yang menyatakan mampu mengurus pemutihan bagi imigran ilegal.
"Kami mengimbau WNI atau TKI agar tidak terperdaya dan jangan sampai tertipu oleh individu, agen, organisasi ataupun agensi yang menyatakan mereka sanggup mengurus pemutihan bagi imigran ilegal," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis.
Disebutkannya saat ini berkembang di masyarakat Indonesia yang menetap di Kuala Lumpur bahwa pemerintah Malaysia akan menerapkan program penanganan imigran ilegal khususnya pekerja asing tanpa dokumen yang sah.
"Program tersebut, rencananya dilakukan sejak Juni sampai akhir Desember 2011. Namun dampaknya timbul kesan di kalangan WNI/TKI bahwa pemerintah Malaysia akan melakukan program pemutihan atau pengampunan," katanya.
Bahkan, lanjut dia, berkembang di masyarakat bahwa semua pendatang asing diberikan izin tinggal dan izin bekerja. Padahal kenyataannya, pemerintah Malaysia akan meregistrasi seluruh warga asing/pekerja asing yang sudah berada di negeri ini sebelum bulan Mei 2011 baik yang legal maupun ilegal.
Registrasi ini menggunakan sistem bio metrix dengan mengambil sidik jari sehingga pemerintah Malaysia bisa punya data mendasar dari orang asing yang berada di negaranya. Sedangkan kepada warga asing/pekerja asing tanpa dokumen, dilakukan registrasi bukan untuk diberikan pengampunan ataupun pemutihan, tetapi pemerintah Malaysia menerapkan secara selektif yaitu kepada para pekerja asing yang ilegal akan diberi izin kerja apabila sektor pekerjaan tersebut diperlukan.
Selanjutnya, kepada para warga ataupun pekerja asing yang ilegal yang sektor pekerjaannya tidak diperlukan dipersilahkan untuk pulang ke negaranya. "Sektor pekerjaan apa saja yang diperlukan dan yang tidak diperlukan masih menunggu penjelasan dari pemerintah Malaysia. Itu tergantung pemerintahnya," ungkap Suryana.
Terkait dengan rencana kebijakan terhadap imigran asing, pihak KBRI sebagai ujung tombak pelayanan dan perlindungan WNI/TKI menyatakan sekali lagi bahwa masyarakat Indonesia harus berhati-hati terhadap program pemutihan yang digembar-gembornya oleh para individu yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Suryana mengingatkan janganlah percaya kepada para individu yang menyatakan sanggup memberikan kartu izin sementara (pass lawatan sementara) sebab kalau merupakan program dari pemerintah Malaysia maka tentunya "pass" yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
Sedangkan mengenai pengurusan permit (izin kerja) itu akan diurus oleh majikan dan bukan agen ataupun syarikat.
Saat ini, kata Suryana, berdasarkan informasi yang beredar dan diterima oleh KBRI bahwa agen atau syarikat meminta imbalan pengurusan program tersebut minimal 1000 ringgit per orang.
Di tempat-tempat seperti Chow Kit, Ampang, Kampung Pandan bahkan di lingkungan KBRI sudah ramai dibicarakan tentang adanya program penanganan imigran ilegal tersebut.
Oleh karenanya, KBRI Kuala Lumpur, mulai Jumat (27/5) akan memasang pengumuman untuk mengingatkan WNI atau TKI berhati-hati dan waspada terhadap bujukan untuk mengikuti program penanganan imigran ilegal yang disampaikan oleh individup-individu yang tidak bertanggung jawab.