REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memanggil Menpora Andi Malarangeng terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang. Andi yang juga elite Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi.
"Kita mengagendakan memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kaitannya kasus seskemenpora," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Republika pada Kamis (26/5).
Johan menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap di mana KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu Direktur Marketing PT DGI, Mindo Rosalina Manulang bersama Direktur Duta Indah Graha, Muhamad El Idris dan Sekertaris Kemenpora, Wafid Muharam.
KPK sebelumnya juga mengagendakan untuk memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, Nazaruddin sudah pergi keluar negeri satu hari sebelum KPK mengeluarkan perintah pencekalan padanya.