Kamis 26 May 2011 20:59 WIB
Nazaruddin

Ingat! KPK tidak Bilang Nazaruddin Kabur Ya...

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Johan Budi
Foto: Republika/Pandega
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan  tidak bertanggung jawab atas kepergian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, keluar negeri ke Singapura. Juru Bicara KPK, Johan Budi, juga mengingatkan bahwa KPK tidak mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Nazaruddin keluar negeri itu adalah tindakan melarikan diri. Karena, KPK belum mengagendakan memanggil Nazaruddin sebagai saksi.

Ditanya mengapa KPK telah mengeluarkan surat pencekalan untuk Nazaruddin mesti belum memiliki status hukum, Johan menjelaskan bahwa pencekalan itu hanya untuk memudahkan KPK jika yang bersangkutan suatu saat akan dipanggil. Menurutnya, kepergian Nazaruddin keluar negeri itu tidak berdampak sedikitpun pada KPK.

“Dia (Muhammad Nazaruddin) itu kan belum kita tetapkan sebagai saksi atau apa, meskipun kita ada rencana memanggil dia,” kata Johan saat dihubungi Republika pada Kamis (26/5) malam. “Sekali lagi, karena kita kan belum mengagendakan memanggil dia meskipun ada rencana.''

Nazaruddin ternyata sudah tidak berada di Indonesia. Surat cegah keluar negeri yang dimintakan KPK ke imigrasi yang dikeluarkan pada 24 Mei itu sudah terlambat. Nazaruddin sudah pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011.

"Sudah kita cegah tanggal 24 Mei, tapi Nazaruddin pada 23 Mei itu sudah ke Singapura dengan Garuda," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement