REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bertanggung jawab atas kaburnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, keluar negeri. Karena, Nazaruddin secara status hukum itu belum di bawah kewenangan KPK.
“Loh dia itu kan belum kita tetapkan sebagai saksi atau apa, meskipun kita ada rencana memanggil dia,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Republika pada Kamis (26/5) malam.
Nazaruddin ternyata sudah tidak berada di Indonesia. Surat cegah keluar negeri yang dimintakan KPK ke Imigrasi yang dikeluarkan pada 24 Mei itu ternyata sudah terlambat. Nazaruddin sudah pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011.
"Sudah kita cegah tanggal 24 Mei, tapi Nazaruddin pada 23 Mei sudah ke Singapura dengan Garuda," kata Menkum HAM, Patrialis Akbar, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/5)
Patrialis menjelaskan, Nazaruddin pergi pada Senin (23/5) sore. Saat itu surat cegah belum ada permintaan dari KPK. "Kita baru dapat surat dari KPK itu pada 24 Mei jam 6 sore," katanya.