Kamis 26 May 2011 20:32 WIB
Nazaruddin

Kabur ke Singapura, Nazaruddin Bakal Sama Seperti Nunun Nurbaeti

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Muhammad Nazaruddin (tengah)
Muhammad Nazaruddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin, telah kabur Singapura sejak Senin lalu atau satu hari lebih cepat dari surat pencekalan terhadap dirinya yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diperkirakan, kaburnya Nazarudin sama dengan kasus Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat yang juga kabur ke Singapura dan tidak pernah kembali ke tanah air.

Menurut  Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, pihaknya sangat menyesalkan sikap KPK yang terlambat mengajukan surat perintah pencekalan atas nama Nazarudin ke imigrasi tersebut. Karena, sudah jelas-jelas nama Nazarudin disebut-sebut sebagai orang yang terlibat dalam kasus suap Sesmenpora atau pemberian gratifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apalagi rencananya KPK mengagendakan memanggil Nazarudin pekan depan,” kata Emerson saat dihubungi Republika, Kamis (26/5).

Menurutnya, dengan kaburnya Nazarudin ke Singapura tersebut, bukan tidak mungkin ia akan mencontoh tindakan tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti. Nunun juga kabur ke Singapura sebelum KPK mengeluarkan surat perintah pencekalan. “Apalagi kita tahu, Nazarudin memiliki finansial yang sangat cukup,” katanya.

Selain itu,  Singapura juga tidak memiliki kerjasama ekstradisi dengan Indonesia. Sehingga, KPK akan sangat sulit membawa Nazarudin ke tanah air.

Seperti diketahui,  Nazaruddin ternyata sudah tidak berada di Indonesia. Surat cegah ke luar negeri yang dimintakan KPK ke Imigrasi yang dikeluarkan pada 24 Mei sudah terlambat. Nazaruddin sudah pergi ke Singapura 23 Mei 2011.

"Sudah kita cegah tanggal 24 Mei, tapi Nazar pada 23 Mei sudah ke Singapura dengan Garuda," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/5)

Patrialis menjelaskan, Nazaruddin pergi pada 23 Mei sore. Saat itu surat cegah belum ada permintaan dari KPK. "Kita baru dapat surat dari KPK, 24 Mei jam 6 sore," katanya.  

Sejauh ini, Imigrasi belum mendapat laporan apakah Nazaruddin sudah kembali ke Indonesia atau belum. "Kita belum dapat laporannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement