Kamis 26 May 2011 20:10 WIB
Nazaruddin

Partialis: Nazaruddin Kabur, Yang Terlambat KPK-nya

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Didi Purwadi
Patrialis Akbar
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah kabur ke Singapura pada Senin (23/5) lalu. Sementara, surat cekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diterima oleh Kemenkumham pada Selasa (24/5).

"Tanggal 24 Mei baru kita terima surat cekal itu," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/5).  

Surat pencekalan itu baru diterima pukul 18.00 atau sekitar 24 jam setelah kaburnya Nazaruddin ke Singapura. "Jam 18.00 sore, jadi sekitar 24 jam lah," katanya.

Di sela-sela wawancara dengan wartawan, seorang menghubungi Patrialis untuk mempertanyakan seputar kepergian Nazaruddin. ''Nazaruddin pergi ke Singapura tanggal 23 Mei. (surat) Cekal yang kami terima itu tanggal 24 mei, jadi terlambat KPK-nya," kata Patrialis menjawab penelpon yang kemungkinan adalah pimpinan KPK M Jasin.

Menyikapi masalah kaburnya Nazaruddin, Patrialis menyatakan pihaknya tergantung dari KPK. "Kami tergantung KPK saja. Kita melaksanakan tugas. Apa yang ditugaskan kepada kita itu kita jalankan. Ini kan integrated namanya," jelasnya

Nazaruddin disebut-sebut sebagai salah seorang yang terkait dengan skandal suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang. Dia membantah perihal tudingan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement