Kamis 26 May 2011 08:13 WIB

Perekrut NII Wilayah Yogyakarta Ditangkap Polisi

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: cr01
Demo anti-Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
Foto: Antara
Demo anti-Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Salah seorang ketua perekrut Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Di Yogyakarta ditangkap polisi Polres Sleman. Ia berinisial RST alias Fani alias Tirta, yang diketahui adalah mahasiswa Fisipol sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta. RST ini berasal dari Pangkalpinang, Bangka-Belitung.

Polisi menangkap RST pada Ahad (22/5) lalu di kos-kosan mahasiwa di kawasan Papringan, Caturtunggal, Depok. Saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sleman, Senin (23/5), RST mengaku ada tiga ketua perekrut NII di wilayah DI Yogyakarta. Mereka masing-masing ketua I berinisial AL, ketua II berinisial ND, sedangkan ketua III adalah dia sendiri.

Rencananya, dalam waktu dekat polisi akan memanggil sekitar 8 orang lagi yang terlibat dalam gerakan NII di DI Yogya, yaitu AL dan ND serta 6 orang lain yang telah direkrut Fani.

Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini mengungkapkan, RST ditangkap setelah polisi menerima laporan dari dua korbannya. Korban pertama berinisial AM alias Nisa (18) warga Sewon, Bantul. Sedangkan korban kedua berinisial EHM alias Handoko. ''Sekitar dua minggu lalu, korban pertama (Nisa) melaporkan dirinya dipaksa dan diancam RST agar segera menyerahkan uang untuk biaya masuk NII,” jelas Kapolres Irwan, Rabu (25/5) sore.

Pengancaman itu terjadi di KFC Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di depan Kampus UIN Jogja. Sebelumnya, Nisa telah bersedia bergabung sebagai anggota NII dengan syarat menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Lantaran baru menyerahkan uang Rp 500 ribu, Nisa terus didesak RST agar segera melunasi kekurangannya. Saat itulah Nisa diancam bahwa 'darah orang di luar anggota NII halal hukumnya untuk dibunuh'.

Menurut Kapolres, RST bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan makar. Namun, pasal-pasal yang mengatur makar dalam KUHP (pasal 101-110) sudah tidak diberlakukan sejak 2006 silam. Untuk sementara, RST baru dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena telah mengancam Nisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement