REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pandangan mini fraksi di Komisi XI DPR menyetujui agar RUU Mata Uang disahkan di Sidang Paripurna. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Agus Martwardojo yang mengagendakan pembacaan pandangan mini fraksi atas RUU Mata Uang. Dengan persetujuan ini, DPR tidak keberatan jika pemerintah menandatangani uang kertas.
Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi XI Emir Moeis, seluruh fraksi menyetujui agar RUU Mata Uang dibawa ke tingkat paripurna. Raker pada Selasa (24/5) malam ini menjadi rapat terakhir untuk membahas RUU Mata Uang. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mininya melalui juru bicaranya masing-masing di Komisi XI.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPR atas persetujuan agar RUU Mata Uang ini disahkan di paripurna. "RUU Mata Uang itu kita sudah sepakat antara pemerintah dengan DPR dan sudah dirapatkan di pertemuan terakhir Komisi XI. BI (Bank Indonesia) telah menkonfirmasi kepada saya, tidak ada masalah terkait isi RUU Mata Uang," kata Agus.
RUU Mata Uang ini sebenarnya dijadwalkan untuk disahkan pada masa sidang sebelumnya. Setelah masa reses usai, pemerintah dan DPR kembali melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).