Senin 23 May 2011 18:16 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Proyek Bank Dunia, Dua Pejabat PU Dicekal

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mencegah dua tersangka kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum bepergian ke luar negeri.  Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Fietra Sany, mengungkapkan pencekalan terhadap mereka akan berlaku selama satu tahun.

"Cegah atas nama Ir. Bambang Turyono dan Ir. Sumudi Kartono,"ungkap Fietra melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (23/5). Surat cegah dan tangkal mereka, ungkapnya, dikeluarkan hari ini. Surat tersebut, tutur Fietra, bernomor  Kep-159/D/Dsp.3/05/  2011 (Bambang) dan  Kep-160/D/Dsp.3/05/ 2011 (Sumudi).

Dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Pekerjaan Umum tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai dituduh menyetujui tindakan korupsi konsultan Italia, Giovanni Gandolvi yang sebelumnya telah juga dijadikan tersangka. Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP27.

Dua tersangka ini menyetujui kontrak dari perusahaan konsultan kontraktor dari Italia, C Lotti & Associati, yang dikepalai oleh Giovanni Gandolvi. Perusahaan ini mendapat kontrak dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengerjakan proyek Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di 14 kota senilai Rp 35 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement