Senin 23 May 2011 18:09 WIB

Ketamin 26,5 Kg Pesanan Napi LP Cipinang?

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Serbuk ketamin seberat 26,5 kg diduga merupakan pesanan seorang narapidana. Narapidana ini sekarang berada di LP Cipinang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, narapidana itu mengaku bernama S. "Kita masih mendalaminya," katanya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Senin (23/5).

Boy mengatakan, S sedang menjalani masa hukumannya di LP Cipinang. Menurut Boy, keterangan mengenai S didapat dari tersangka penerima ketamin berinisial L. "Dia bilang disuruh oleh S," katanya.

Menurut Boy, polisi sedang menyelidiki keterlibatan S dalam sindikat narkoba ini. Polisi juga, katanya, akan menyelidiki bagaimana S bisa berkomunikasi dengan para tersangka. "Kemungkinan dengan telepon genggam," katanya.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat II Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Siswandi mengatakan, polisi juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam LP terkait kasus ini. "Kita akan periksa ke arah sana juga," katanya.

Sebelumnya, petugas Ditnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka terkait kasus ini pada Kamis (19/5). Ketiganya, yaitu warga negara India BM, warga negara Malaysia JF dan seorang penerima barang L.

BM dan JF ditangkap petugas di Hotel Safari daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Sementara L ditangkap di Hotel Jatra, Jakarta Utara. Paket bahan pembuat shabu tersebut dikirim dari India. "Ini merupakan jaringan internasional," kata Siswandi.

Dari para tersangka, polisi menyita 7 panci berisi serbuk ketamin seberat 26,5 kg. Diperkirakan nilai serbuk tersebut sekitar Rp 2.65 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement