REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian uang yang dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR, M Nazaruddin kepada Mahkamah Konstitusi (MK), diduga melanggar kode etik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan agar Badan Kehormatan (BK) DPR menginvestigasi kasus pemberian uang tersebut.
“Badan Kehormatan DPR harus panggil pihak-pihak yang terkait status Nazaruddin sebagai anggota DPR,” kata peneliti divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, Ahad (22/5).
Dahlan menambahkan, internal DPR harus melakukan investigasi terhadap kasus pemberian uang Nazaruddin. Pasalnya ia menduga pemberian uang itu telah melanggar kode etik sebagai perangkat negara. Selain itu, terdapat motif dan maksud tertentu dari pemberian yang tersebut.
Investigasi BK DPR ini juga dapat didukung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam dugaan adanya motif penyuapan. Namun kedua lembaga tersebut tidak harus saling menunggu, karena memiliki kewenangan masing-masing. “BK DPR dan KPK dapat melakukannya bersama-sama, tanpa harus menunggu. KPK juga harus menyelidiki ini, jangan bilang sulit dulu,” kata Dahlan.
Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD melaporkan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono jika Nazaruddin pernah berupaya menyuap Sekretaris Jenderalnya, Janedjri M. Gaffar, dengan uang sebesar 120 ribu Dolar SIngapura atau sekitar Rp 828 juta, pada September tahun lalu. Uang itu lalu dikembalikan dan Nazaruddin mengancam akan mengobrak-abrik MK.