REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak Sesmenpora, Wafid Muharam bersikeras bahwa dana talangan sebesar Rp 3,2 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang diduga suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mata uang asing yang ditemukan KPK dari ruang Wafid adalah untuk biaya persiapan SEA Games dan operasional Kemenpora.
Meskipun, KPK menyatakan pengakuan tersebut tidak ada kaitannya untuk kegiatan operasional persiapan SEA Games dan operasional Kemenpora. Adapun penggunaan mata uang asing yang ditemukan KPK di ruang Wafid menurut kuasa hukumnya, Erman Umar adalah:
1. Menalangi protokol kementerian: Jamuan snack dan makan tamu menteri, pembelian karangan bunga, dan BBM kendaraan operasional menteri.
2. Menalangi bantuan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.
3. Biaya perjalanan dan akomodasi atlet paralayang ke Lithuania.
4. Biaya perjalanan dan akomodasi atlet bulutangkis ke Kuba.
5. Biaya perjalanan peserta Ketahanan Nasional Pemuda (TANASDA) ke Malaysia.
6. Kongres GP Anshor di Surabaya.
7. Bandung Games (olahraga) ke Malaysia.
8. Biaya perjalanan INASOC ke Palembang.
9. Perjalanan dinas (Mendampingi kunjungan kerja Komisi X DPR) ke China.
10. Kedatangan pemain sepak bola keturunan Belanda (De Joeng) ke Indonesia.
11. Kegiatan kepemudaan (pematung es dunia) ke China dan Jepang.
12. Rakornas pemuda pancasila.
13. Dll.
Menurut Erman, atas seluruh kegiatan tersebut pihaknya memiliki bukti-bukti berupa kwitansi, proposal, serta kenyataan bahwa beberapa dana resmi dari Kementerian Keuangan atas kegiatan-kegiatan Kemenpora tersebut belum cair hingga sekarang. Pencairan dana talangan bukanlah hal baru di Indonesia.
"Menpora tidak perlu malu untuk mengakui bahwa hal tersebut adalah benar," kata Erman kepada Republika, Jumat (20/5).
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi, memastikan mata uang asing di ruangan Sesmenpora Wafid Muharam bukan untuk tunjangan operasional Kemenpora. "Sampai hari ini uang itu yang baru kita temukan ternyata tidak terkait dengan operasional di Kemenpora," ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).
Namun KPK belum dapat memberikan informasi pasti, untuk apakah kumpulan uang asing yang ada di ruangan Wafid tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, perihal uang tersebut merupakan fee dari dari proyek-proyek dari block grand daerah.
"Sedang kita telusuri apakah ini juga merupakan bagian dari dugaan fee block grant ke daerah, kita juga belum menemukan uang asing ini keterkaitannya dengan cek Rp 3,2 miliar," papar Johan.
KPK sendiri sudah sejak awal menilai alibi Wafid terkait uang di ruangannya itu, sebagai alibi yang janggal. "Karena uang tersebut diletakkan dalam kardus dan dimasukkan dalam bak sampah," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK mengungkap penangkapan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. KPK juga menangkap Direktur PT DGI Mumammad El Idris dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Saat ditangkap, cek tunai Rp 3,2 miliar turut disita bersama uang asing. Pihak Wafid menyebut uang itu merupakan kumpulan tunjangan uang perjalanan ke luar negeri yang dipilah-pilah dalam berbagai amplop.