Kamis 19 May 2011 11:21 WIB

Lindungi Indonesia dan Anak-anak dari Ganja

ladang ganja (ilustrasi)
Foto: news.id.msn.com
ladang ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan wacana untuk melegalisasi tanaman ganja di Tanah Air hanya akan menimbulkan masalah baru sehingga gagasan ini harus ditolak.

"Saya mengajak semua pihak untuk berpikir jernih, banyak masalah yang harus kita ciptakan, jangan menimbulkan masalah baru," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar saat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta, Kamis.

Linda Gumelar melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dalam rangka membuka rapat teknis pengarusutamaan gender tahun 2011. Ia menjelaskan, unsur adiktif yang bisa ditimbulkan ganja sangat tinggi sehingga bisa merusak kesehatan bila dipergunakan.

"Penggunaan ganja yang disalahgunakan bisa menimbulkan adiksi sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya. Dengan demikian, Menteri mengkhawatirkan legalisasi ganja nantinya bisa berpengaruh buruk pada anak-anak.

"Kenapa harus dilegalkan jika nantinya malah berbahaya bagi kesehatan dan membahayakan kesehatan?. Saya menolak keras wacana tersebut," katanya. Menurut Menteri, ganja yang dilegalkan bisa mengakibatkan banyak anak Indonesia ingin mencoba dan kemudian menyalahgunakannya.

"Anak-anak itu rasa penasarannya tinggi, jika mereka tahu ganja dilegalkan maka mereka akan penasaran untuk mencoba dan menyalahgunakannya," katanya.

Menteri mengaku sangat khawatir jika nantinya pengaruh adiksi ganja yang berbahaya merusak anak-anak Indonesia.

"Karena itu , saya menolak keras wacana apa pun yang ingin melegalisasi ganja di Indonesia. Saya ingin semua pihak mengutamakan kepentingan anak dan melindungi anak Indonesia dari bahaya adiksi ganja," katanya.

Sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan perlunya legalisasi tanaman ganja di Indonesia dengan menggelar aksi Global Marijuana March(GMM0 2011.

Sampai saat ini, baru Belanda yang melegalkan ganja sementara di Indonesia tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika tahun 2009 digolongkan sebagai narkotika kelas satu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement